Kamis, 04 Februari 2016

MAKALAH ETIKA LINGKUNGAN








ETIKA LINGKUNGAN















KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.
Berikut ini saya mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Etika Lingkungan", yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajarinya.
Melalui kata pengantar ini saya lebih dahulu meminta maaf dan memohon memaklumi bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.



Medan, 28 April 2015


Penyusun






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang..............................................................................................................1
     1.2    Perumusan masalah......................................................................................................1
     1.3    Tujuan...........................................................................................................................1
BAB IIPEMBAHASAN
2.1  Pengertian Etika Lingkungan.......................................................................................2
2.2  Jenis-Jenis Etika Lingkungan....................................................................................2
2.3  Teori Etika Lingkungan...............................................................................................4
2.4  Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan.............................................................................5
2.5  Dasar Etika Dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat..........................................7
2.6  Perilaku Manusia Terhadap Lingkungan Hidup...........................................................9

2.7  Unsur Etika atau Moral Lingkungan............................................................................9

2.8  Undang-Undang Tentang Etika Lingkungan Hidup...................................................10
2.9  Penerapan Etika Lingkungan Hidup.........................................................................13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................19







BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari.Sumber daya alam yang utama bagi manusia adalah tanah, air, dan udara.Tanah merupakan tempat manusia untuk melakukan berbagai kegiatan.Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai komponen terbesar dari tubuh manusia.Untuk menjaga keseimbangan, air sangat dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang baik.Selain itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan manusia. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya dalam kondisi yang baik.

Krisis lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”.Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis moral.Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri.Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani.Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah.Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam.Pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia.

1.2   Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah mengenai Lingkungan adalah sebagai berikut :
1.  Pengertian etika lingkungan?
2.  Jenis-jenis etika lingkungan?
3.  Teori etika lingkungan?
4.  Prinsip-prinsip etika lingkungan?
5.Dasar etika dalam mewujudkan kesadaran masyarakat?
6.Perilaku manusia terhadap lingkungan hidup?
7.Unsur etika atau moral lingkungan?
8.  Undang- undang tentang etika lingkungan hidup?
9.  Penerapan etika lingkungan hidup?

1.3  Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur etika lingkungan.Selain itu, pembuatan makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Biologi Umum 2.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Etika Lingkungan

Etika Lingkungan berasal dari dua kata, yaitu Etika dan Lingkungan. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Ada tiga teori mengenai pengertian etika, yaitu: etika Deontologi, etika Teologi, dan etika Keutamaan. Etika Deontologi adalah suatu tindakan di nilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban.Etika Teologi adalah baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan atau akibat suatu tindakan.Sedangkan Etika keutamaan adalah mengutamakan pengembangan karakter moral pada diri setiap orang.

            Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung.Jadi, etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya.etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

Jadi, etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya.etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
a.    Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan sehngga perlu menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya selain dirinya sendiri.
b.    Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya untuk emnjaga terhadap pelestarian , keseimbangan dan keindahan alam.
c.    Kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam yang terbatas termasuk bahan energy.
d.   Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.

Di samping itu, etika Lingkungan tidak hanya berbicara mengenai perilaku manusia terhadap alam, namun juga mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk hidup lain atau dengan alam secara keseluruhan.

2.2  Jenis-Jenis Etika Lingkungan

Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan dan menjadi dua  yaitu etika ekologi dalam dan etika ekologi dangkal. Selain itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai etika pelestarian dan etika pemeliharaan. Etika pelestarian adalah etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua makhluk.
a.       Etika Ekologi Dangkal
Etika ekologi dangkal adalah pendekatan terhadap lingkungan yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana untuk kepentingan manusia, yang bersifat antroposentris. Etika ekologi dangkal ini biasanya diterapkan pada filsafat rasionalisme dan humanisme serta ilmu pengetahuan mekanistik yang kemudian diikuti dan dianut oleh banyak ahli lingkungan. Kebanyakan para ahli lingkungan ini memiliki pandangan bahwa alam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Secara umum, Etika ekologi dangkal ini menekankan hal-hal berikut ini :
1.Manusia terpisah dari alam.
2.  Mengutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia.
3.  Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat keprihatinannya.
4.  Kebijakan dan manajemen sunber daya alam untuk kepentingan manusia.
5.  Norma utama adalah untung rugi.
6.  Mengutamakan rencana jangka pendek.
7.  Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya   dinegara miskin.
8.  Menerima secara positif pertumbuhan ekonomi.

b.      Etika Ekologi Dalam
Etika ekologi dalam adalah pendekatan terhadap lingkungan yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan yang saling menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti dan makna yang sama. Etika Ekologi ini memiliki prinsip yaitu bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai bawaan dan karena itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan karena harga diri, hak untuk hidup dan hak untuk berkembang. Premisnya adalah bahwa lingkungan moral harus melampaui spesies manusia dengan memasukkan komunitas yang lebih luas. Komunitas yang lebih luas disini maksudnya adalah komunitas yang menyertakan binatang dan tumbuhan serta alam.

Secara umum etika ekologi dalam ini menekankan hal-hal berikut :
1. Manusia adalah bagian dari alam.
2. Menekankan hak hidup mahluk lain, walaupun dapat dimanfaatkan oleh manusia, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang.
3. Prihatin akan perasaan semua mahluk dan sedih kalau alam diperlakukan sewenang-wenang.
4. Kebijakan manajemen lingkungan bagi semua mahluk.
5. Alam harus dilestarikan dan tidak dikuasai.
6. Pentingnya melindungi keanekaragaman hayati.
7. Menghargai dan memelihara tata alam.
8. Mengutamakan tujuan jangka panjang sesuai ekosistem.
9. Mengkritik sistem ekonomi dan politik dan menyodorkan sistem alternatif yaitu sistem mengambil sambil memelihara. 
Demikian pembagian etika lingkungan, Keduanya memiliki beberapa perbedaan-perbedaan seperti diatas. Tetapi bukan berarti munculnya etika lingkungan ini memberi jawab langsung atas pertanyaan mengapa terjadi kerusakan lingkungan. Namun paling tidak dengan adanya gambaran etika lingkungan ini dapat sedikit menguraikan norma-norma mana yang dipakai oleh manusia dalam melakukan pendekatan terhadap alam ini. Dengan demikian etika lingkungan berusaha memberi sumbangan dengan beberapa norma yang ditawarkan untuk mengungkap dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

2.3  Teori Etika Lingkungan

1.      Antroposentrisme
Teori lingkungan ini memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya, yaitu : nilai dan prinsip moral hanya berlaku bagi manusia dan etika hanya berlaku bagi manusia.Antroposentrisme selain bersifat antroposentris, juga sangat instrumentalistik. Artinya pola hubungan manusia dan alam di lihat hanya dalam relasi instrumental.Alam ini sebagai alat bagi kepentingan manusia, sehingga apabila alam atau komponennya dinilai tidak berguna bagi manusia maka alam akan diabaikan (bersifat egois).Karena bersifat instrumentalik dan egois maka teori ini dianggap sebagai sebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow environmental ethics). Teori ini dianggap sebagai salah satu penyebab, bahkan penyebab utama, dari krisis lingkungan yang terjadi. Teori ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan menguras alam semesta demi memenuhi kepentingan dan kebutuhan hidupnya dan tidak peduli terhadap alam.

2.      Biosentrisme
Teori lingkungan ini memandang setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Tidak hanya manusia yang mempunyai nilai, alam juga mempunyai nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Biosentrisme menolak argumen antroposentrisme, karena yang menjadi pusat perhatian dan yang dibela oleh teori ini adalah kehidupan, secara moral berlaku prinsip bahwa setiap kehidupan di muka bumi ini mempunyai nilai moral yang sama sehingga harus dilindungi dan diselamatkan.Konsekuensinya alam semesta adalah sebuah komunitas moral baik pada manusia maupun pada makhluk hidup lainnya. Manusia maupun bukan manusia sama-sama memiliki nilai moral, dan kehidupan makhluk hidup apapun pantas dipertimbangkan secara serius dalam setiap keputusan dan tindakan moral, bahkan lepas dari perhitungan untung-rugi bagi kepentingan manusia.

3.      Ekosentrisme
Teori ini secara ekologis memandang makhluk hidup (biotik) dan makhluk tak hidup (abiotik) lainnya saling terkait satu sama lainnya. Etika diperluas untuk mencakup komunitas ekologis seluruhnya, baik yang hidup maupun tidak. Kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya dibatasi pada makhluk hidup.Deep Ecology (DE)menuntut suatu etika baru yang tidak berpusat pada manusia, tetapi berpusat pada makhluk hidup seluruhnya dalam kaitannya dengan upaya mengatasi persoalan lingkungan hidup.
4.      Zoosentrisme
Etika lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih.

5.      Hak Asasi Alam
Makhluk hidup selain manusia tidak memiliki hak pribadi, namun makhluk hidup membutuhkan ekosistem atau habitat untuk hidup dan berkembang.Makhluk hidup seperti binatang dan tumbuhan juga mempunyai hak, meskipun mereka tidak dapat bertindak yang berlandaskan kewajiban. Mereka ada dan tercipta untuk kelestarian alam ini. Maka mereka juga mempunyai hak untuk hidup. Hak itu harus dihormati berdasar prinsip nilai intrinsik yang menyatakan bahwa setiap entitas sebagai anggota komunitas bumi bernilai. Dengan demikian, pembabatan hutan secara tidak proporsional dan penggunaan binatang sebagai obyek eksperimen tidak dapat dibenarkan.

2.4  Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan

1.      Sikap Hormat terhadap Alam (Respect for Nature)
Pada dasarnya semua teori etika lingkungan mengakui bahwa alam semesta perlu untuk dihormati. Secara khusus sebagai pelaku moral, manusia mem-punyai kewajiban moral untuk menghormati kehidupan, baik pada manusia maupun makhluk lain dalam komunitas ekologis seluruhnya. Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.

2.      Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
Setiap bagian dan benda di alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta bertanggungjawab pula untuk menjaganya.Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individual tetapi juga kolektif. Kelestarian dan kerusakan alam merupakan tanggungjawab bersama seluruh umat manusia. Semua orang harus bisa bekerjasama bahu membahu untuk menjaga dan meles-tarikan alam dan mencegah serta memulihkan kerusakan alam, serta saling mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang merusak alam.

3.      Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Dalam diri manusia timbul perasaan solider, senasib sepenanggungan dengan alam dan sesama makhluk hidup lain. Prinsip ini bisa mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan semua kehidupan di alam ini. Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali moral untuk mengharmonisasikan manusia dengan ekosistemnya dan untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-bats keseimbangan kosmis. Solidaritas ini juga mendorong manusia untuk mengutuk dan menentang setiap tindakan yang menyakitkan binatang tertentu atau bahakn memusnakan spesies tertentu.

4.      Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian (Caring for Nature)
Prinsip ini tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan alam. Dengan semakin peduli terhadap alam, maka manusia menjadi semakin matang dengan identitas yang kuat.

5.      Prinsip ”No Harm”       
Terdapat kewajiban, sikap solider dan kepedulian, paling tidak dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta ini (no harm). Jadi kewajiban dan tanggung jawab moral dapat dinyatakan dengan merawat, melindungi, menjaga dan melestarikan alam, dan tidak melakukan tindakan seperti membakar hutan dan membuang limbah sembarangan.

6.      Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang baik, bukan menekankan pada sikap rakus dan tamak. Ada batas untuk hidup secara layak sebagai manusia, yang selaras dengan alam.

7.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini menekankan bahwa terdapat akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat untuk ikut dalam menentukan kebijakan pengelplaan dan pelestarian serta pemanfaatan sumber daya alam.Dalam prinsip ini kita perlu memerhatikan kepentingan masyarakatadat secara lebih khusus, karena dalam segi pemanfaatan sumber daya alam dibandingkan dengan masyarakat modern akan kalah dari segi permodalan, teknologi, informasi dan sebagainya, sehingga kepentingan masyarakat sangat rentan dan terancam.

8.      Prinsip Demokrasi
Prinsip ini terkait erat dengan hakikat alam, yaitu keanekaragaman dan pluralitas. Demokrasi memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman dan pluraritas.
Prinsip ini sangat relevan dengan pengam-bilan kebijakan di bidang lingkungan, dan memberikan garansi bagi kebijakan yang pro lingkungan hidup.

Dalam prinsip ini tercakup beberapa prinsip moral lainnya, yaitu:
a.   Demokrasi menjamin adanya keanekaragaman dan pluralitas yangmemungkinkan nilai lingkungan hidup mendapat tempat untuk diperjuangkan sebagai agenda politik dan ekonomi yang sama pentingnya dengan agenda lain.
b.   Demokrasi menjamin kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan memperjuangkan nilai yang dianut oleh setiap orang dan kelompok masyarakat dalam bingkai kepentingan bersama.
c.   Demokrasi  menjamin  setiap  orang  dankelompok  masyarakat, berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik dan memperoleh manfaatnya.
d.  Demokrasi menjamin sifat transparansi.
e.   Adanya akuntabilitas publik.

9.      Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini terutama untuk pejabat publik, agar mempunyai sikap dan perilaku moral yang terhormat serta memegang teguh prinsip-prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik, untuk menjamin kepentingan di bidang lingkungan.

Sedangkan para penganut deep ecology menganut delapan prinsip, diantaranya yaitu:
1)   Kesejahteraan dan keadaan baik dari kehidupan manusiawi ataupun bukan di bumi mempunyai nilai intrinsik
2)   Kekayaan dan keanekaragaman bentuk-bentuk hidupmenyumbangkan kepada terwujudnya nilai-nilai ini dan merupakan nilai-nilai sendiri.
3)   Manusia tidak berhak mengurangi kekayaan dan keanekaragaman ini, kecuali untuk memenuhi kebutuhan vitalnya.
4)   Keadaan baik dari kehidupan dan kebudayaan manusia dapat dicocok-kan dengan dikuranginya secara substansial jumlah penduduk.
5)   Campur tangan manusia dengan dunia bukan manusia kini terlalu besar
6)   Kebijakan umum harus dirubah, yang menyangkut struktur-struktur dasar di bidang ekonomis, teknologis, dan ideologis.
7)   Perubahan  ideologis  terutama  menghargai  kualitas  kehidupan dan bukan berpegang pada standar hidup yang semakin tinggi.
8)   Mereka yang menyetujui butir-butir sebelumnya berkewajiban secara langsung dan tidak langsung untuk berusaha mengadakan perubahan-perubahan yang perlu.

Prinsip-prinsip etika lingkungan perlu diupayakan dan diimplementasikan dalam kehidupan manusia karena krisis, persoalan ekologi dan bencana aiam yang terjadi pada dasamya diakibatkan oleh pemahaman yang salah. Yaitu bahwa alam adalah objek yang boleh diberlakukan   dan dieksploitasi sekehendak kita.Pola pembangunan yang berlangsung saat ini perlu diubah dan diimplementasikan secara jelas. Aspek pembangunan tidak semata-mata hanya pemenuhan kebutuhan aspek ekonomi namun juga perlu memberikan bobot yang setara pada aspek-aspek sosial, budaya dan lingkungan. Kerusakan yang terjadi pada masa sekarang, tidak hanya dirasakan oleh kita sekarang ini, namun juga akan dirasakan pula oleh generasi yang akan datang.

Pembangunan yang dilakukan harus merupakan pembangunan membumi yang selalu selaras dengan keseimbangan alam. Pembangunan membumi dapat dikatakan identik dengan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.Dari beberapa pembahasan di atas, bahwa kita di tuntut untuk menjaga lingkungan. Dalam menjaga lingkungan, manusia harus memiliki ”etika”. Etika lingkungan ini adalah sikap kita dalam menjaga kelestarian alam ini agar alam ini tidak rusak, baik ekosistem maupun habitatnya. Perlu kita sadari bahwa kita ini juga nagian dari alam ini. Maka kita harus menjaga lingkungan ini dengan baik dengan norma-norma etika lingkungan.

2.5  Dasar Etika Dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat
Empat tingkat kesadaran lingkungan mengiodentifikasi bahwaawalnya pemikiran etika lingkungan itu muncul karena adanya krisis lingkungan yang sebab utamanya adalah gaya hidup manusia dan perkembangan peradabannya. Pola hidup konsumtif, tanmpa memperhitungkan bagaimana ketersediaan/ daya dukung lingkungan serta didukung pengangkatan-pengangkatan teknologi membuahkan perilaku eksploitasi. Namun, sering berjalannya waktu, manusia mulai menghadapi masalah persaingan mendapatkan sumber  daya alam yang ironisnya justru semakin berkurang dan tingkat daya dukungnya pun mulai menurun. Masalah ini lah yang memaksa manusia  untuk melihat kembali bagaimana kedudukan, fungsi dan interaksinya dengan alam semesta yang melahirkan gagasan kesadaran  dan etika lingkunga.

Dasar-dasar pemikiran/pendekatan etika lingkungan, yaitu:
1.      Dasar pendekatan ekologis
Mengenalkan suatu pemahaman adanya keterkaitan yang luas atas kehidupan yang luas atas kehidupan dimana tindakan manusia pada masa lalu, sekarang dan yang akan datang yang akan memberi dampak yang tak dapat diperkirakan. Kita tidak bisa melakukan hanya satu hal atas alam, kita tidak juga bisa sepenuhnya memahami bagaimana alam bekerja, pun kita tidak akan pernah bisa mengelak bahwa apa yang kita lakukan pasti memberi dampak pada organisme lain, sekarang atau akan datang.

2.      Dasar pendekatan humanisme
Setara dengan pendekatan ekologis, dasar pendekatan ini menekankan pada pentingnya tanggung jawab kita untuk hak dan kesejahteraan manusia lain atas sumber daya alam.

3.      Dasar pendekatan teologis
Merupakan dasar dari kedua pendekatan sebelumnya, bersumber pada agama yang nilai-nilai luhur dan mula ajarannya menunjukkan bagaiman alam sebenarnya diciptakan dan bagaimana kedudukan dan fungsi manusia serta interaksi yang selayaknya terjalin antara alam dan manusia

Kesadaran-kesadaran lingkungan selayaknya ada bagi kepentingan keberlanjutan bumi dan sumber daya alam, yaitu:
·       Manusia bukanlah sumber utama dari segala nilai
·       Keberadaan alam dan segala sumber dayanya bukanlah untuk manusia semata, tetapi untuk seluruh spesies organisme yang ada didalamnya.
·       Tujuan kehidupan manusia dibumi bukan hanya memproduksidan mengonsumsi, tetapi sekaligus mengkonservasi dan memperbarui sumber daya alam.
·       Meningkatkan kualitas hidup, sebagaiman dasar ketiga diatas, harus pula menjadi tujuan kehidupan.
·       Sumber daya alam itu sangat terbatas dan harus dihargai sertadiperbaharui.
·       Hubungan antara manusia dengan alam sebaiknya kesetaraan antara manusia dan alam, sebuah hubungan dengan organisme hidup dalam kerja sama ekologik.
·       Kita harus memelihara stabilitas ekologik dengan mempertahankan dan meningkatkan keanekaragaman biologis dan budaya.
·        Fungsi utama negara adalah mencanangkan dan pengawasan pemberdayaan sumber daya alam, melindungi individu dan kelompok masyarakat dari eksploitasi dan perusakan lingkungan.
·       Manusia hendaknya saling berbagi dan mengasihi, tidak individualis dan mendominasi.
·       Setiap manusia di pelanet bumi adalah unik dan memilii hak berbagai atas sumber daya alam.
·       Tidak satu pun individu manusia, pihak industri atau negara berhak untuk meningkatkan haknya atau sumber daya alam.

2.6  Perilaku Manusia Terhadap Lingkungan Hidup

Perilaku manusia terhadap lingkungan hidup telah dapat dilihat secara nyata sejak manusia belum berperadaban, awal adanya peradaban,dan sampai sekarang pada saat peradaban itu menjadi modern dan semakin canggih setelah didukung oleh ilmu dan teknologi.Ironisnya perilaku manusia terhadap lingkungan hidup tidak semakin arif tetapi sebaliknya.Kekeringan dan kelaparan berawal dari pertumbuhan penduduk yang tinggi,penggundulan hutan,erosi tanah yang meluas,dan kurangnya dukungan terhadap bidang pertanian,bencana longsor,banjir,terjadi berbagai ledakan bom,adalah beberapa contoh kelalaian manusia terhadap lingkungan. Sebenarnya kemajuan ilmu dan teknologi diciptakan manusia untuk membantu memecahkan masalah tetapi sebaliknya malapetaka menjadi semakin banyak dan kompleks, oleh karena itu dianjurkan untuk dapat berperilaku menjadi ilmuwan dan alamiah melalui amal yang ilmiah.

Sekecil apapun perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya harus segera diperbuat untuk bumi yang lebih baik,bumi adalah warisan nenek moyang yang harus dijaga dan diwariskan terhadap anak cucu kita sebagai generasi penerus pembangunan yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.Lingkungan hidup terbagi menjadi tiga yaitu lingkungan alam fisik (tanah,air,udara) dan biologis (tumbuhan - hewan), Lingkungan buatan (sarana prasarana),dan lingkungan manusia (hubungan sesama manusia). Perilaku manusia terhadap lingkungan yang tepat antara lain tidak merusak tanah,tidak menggunakan air secara berlebih,tidak membuang sampah sembarangan.Dalam rangka usaha manusia untuk menjaga lingkungan hidup,telah banyak bermunculan perilaku nyata berupa gerakan-gerakan peduli lingkungan hidup baik bersifat individu,kelompok,swasta,maupun pemerintah. Tapi yang terpenting dari itu semua adalah bentuk konkrit yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.

2.7  Unsur Etika atau Moral Lingkungan

Beberapa unsur etika atau moral lingkungan yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
a.Pertama, etika lingkungan hidup sebaiknya etika keutamaan atau kewajiban? Etika keutamaan itu perlu karena yang kita butuhkan adalah manusia-manusia yang punya keunggulan perilaku. Sementara itu etika kewajiban, dalam arti pelaksanaan kewajiban moral, tidak bisa diabaikan begitu saja. Idealnya ialah, bahwa pelaksanaan keutamaan manusia Indonesia, bukan hanya demi kewajiban semata-mata, apalagi sesuai kewajiban. Rumusan-rumusan moral itu di satu pihak memang penting, namun di lain pihak yang lebih penting lagi ialah bahwa orang mengikutinya karena keunggulan perilaku.
b.Kedua, bila etika lingkungan hidup adalah etika normatif plus etika terapan, maka ada faktor lain yang mesti ikut dipertimbangkan, yaitu sikap awal orang terhadap lingkungan hidup, informasi, termasuk kerja sama multidisipliner dan norma-norma moral lingkungan hidup yang sudah diterima masyaraakat (ingat akan berbagai) kearifan lingkungan hidup dalam masyarakat kita, yang dapat dikatakan sebagai “moral lingkungan hidup” (Bertens, 2000:295-300).
c.Ketiga, etika lingkungan hidup tidak bertujuan menciptakan apa yang disebut sebagai eco-fascism (fasis lingkungan, pinjam istilah Ton Dietz, 1996). Artinya, dengan dan atas nama etika seolah-olah lingkungan hidup adalah demi lingkungan hidup itu sendiri. Dengan risiko apapun lingkungan hidup perlu dilindungi. Dari segi etika yang bertujuan melindungi lingkungan dari semua malapetaka bikinan manusia, hal itu tentu saja baik. Namun buruk secara etis, bila akibatnya membuat manusia tidak dapat menggunakan lingkungan hidup itu lagi karena serba dilarang. Etika lingkungan tidak hanya mengijinkan suatu perbuatan yang secara moral baik, melainkan juga melarang setiap akibat buruknya terhadap manusia.
d.Keempat, ciri-ciri etika lingkungan hidup yang perlu diperhatikan adalah sikap dasar menguasai secara berpartisipasi, menggunakan sambil memlihara, belajar menghormati lingkungan hidup dan kehidupan, kebebasan dan tanggung jawab berdasarkan hati nurani yang bersih, baik untuk generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Yang juga penting adalah soal oreintasi dalam pembangunan, yakni tidak hanya bersifat homosentri, yang sering tidak memperhitungkan ecological externalities, melainkan juga ekosentris. Pembangunan tidak hanya mementingkan manusia, melainkan kesatuan antara manusia dengan keseluruhan ekosistem atau kosmos.

Nilai-nilai etika lingkungan sangat mudah dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, melalui penerapan konsep lingkungan hidup melalui pendidikan formal yang terintegrasi dengan mata pelajaran lain misalnya PPKn, Pendidikan Agama, Pendidikan Biologi, Pendidikan Geografi serta mata pelajaran lainnya yang relevan. Kementerian Pendidikan Nasional melalui Biro Perencanaan ke Luar Negeri merupakan institusi pemerintah yang sangat apresiasi dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, melalui peningkatan sumber daya manusia. Hal ini dilakukan agar tercipta intelektual-intelektual muda yang lebih bermartabat, bersaing dan berdaya guna dalam menyongsong era globalisasi transformasi, menuju Indonesia yang lebih baik, adil dan makmur.

2.8  Undang-Undang Tentang Etika Lingkungan Hidup

Undang-undang tentang lingkungan hidup terdapat pada  “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.”Pada bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.




Bagian pertama membahas tentang hak dan bagian kedua membahas tentang kewajiban yaitu:
·         Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

·         Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a.    Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan  hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
b.    Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
c.    Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.                                                                                                            

Bagian ketiga menjelaskan tentang larangan yaitu:
·         Pasal 69
Setiap orang dilarang:
a.    Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b.    Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.    Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.   Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.    Membuang limbah ke media lingkungan hidup.
f.     Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.
g.    Melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.
h.    Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
i.      Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.
j.      Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Pada bab XII dibahas tentang pengawasan dan sanksi administratif. Pada bagian pertama dibahas tentang pengawasannya. Kemudian pada bagian kedua dibahas tentang sanksi administratif yaitu:

·         Pasal 76
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. Teguran tertulis.
b. Paksaan pemerintah.
c. Pembekuan izin lingkungan.
d. Pencabutan izin lingkungan.
·         Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administrative terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

·         Pasal 78
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.

·         Pasal 79
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.

·         Pasal 80
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
a.  Penghentian sementara kegiatan produksi.
b.  Pemindahan sarana produksi.
c.  Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi.
d.  Pembongkaran.
e.  Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
f.  Penghentian sementara seluruh kegiatan.
g. Tindakan yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan pemulihkan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup.
b. Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran atau perusakannya.
c. Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.

·         Pasal 81
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.

·         Pasal 82
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.


(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

·         Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.9  Penerapan Etika Lingkungan Hidup
Sikap ramah terhadap lingkungan hidup harus bisa menjadi sesatu kebiasaan yangdilakukan oleh setiap manusia dalam menjalankan kehidupan baik dalam lingkungankeluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam membudayakan sikap tersebut antara lain :
·         Lingkungan Keluarga
Lingkungan keluarga adalah salah satu tempat yang sangat efektif menanamkannilai-nilai etika lingkungan.Hal itu dapat dilakukan dengan :
1.    Menanam pohon dan memelihara bunga di pekarangan rumah. Setiap orangtua memberi tanggung jawab kepada anak-anak secara rutin untukmerawatnya dengan menyiram dan memberi pupuk.
2.    Membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Secara bergantian,setiap anggota keluarga mempunyai kebiasaan untuk menjaga kebersihandan merasa malu jika membuang sapah sembarang tempat.
3.    Memberikan tanggung jawab kepada anggota keluarga untuk menyapurumah dan pekarangan rumah secara rutin.

·         Lingkungan Sekolah
Kesadaran mengenai etika lingkungan hidup dapat dilakukan di lingkungan sekolahdengan memberikan pelajaran mengenai lingkungan hidup dan etika lingkungan,melalui kegiatan ekstrakulikuler sebagai wujud kegiatan yang konkret denganmengarahkan pada pembentukan sikap yang berwawasan lingkungan seperti:
·       Pembahasan atau diskusi mengenai isu lingkungan hidup
·       Pengelolaan sampah
·       Penanaman Pohon
·       Penyuluhan kepada siswa
·       Kegiatan piket dan jumat bersih

·         Lingkungan Masyarakat
Pada lingkungan masyarakat , kebiasaan yang berdasarkan pada etika lingkungan dapat ditetapkan melalui :
1.Membuangan sampah secara berkala ke tempat pembuangan sampah
2.Kesiadaan untuk memisahkan antara sampah organic dan sampah nonorganik
3.Melakukan kegiatan gotong - royong atau kerja bakti secara berkala dilingkungan tempat tinggal
4.Menggunakan kembali dan mendaur ulang bahan-bahan yang masihdiperbaharui
Evaluasi dan Bahan Diskusi

1. Uraikanlah pengertian etika lingkungan.
Jawab: Etika Lingkungan berasal dari dua kata, yaitu Etika dan Lingkungan. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan,sedangkan Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada disekitar manusia yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung.Jadi, etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya.etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

2.Uraikanlah perbedaan Antroposentrisme dan Ekosentrisme.
Jawab: Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yangmempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri, sedangkan Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism).

3. Uraikan prinsip – prinsip etika lingkungan.
Jawab: 1.  Sikap Hormat terhadap Alam (Respect for Nature)
Pada dasarnya semua teori etika lingkungan mengakui bahwa alam semesta perlu untuk dihormati. Secara khusus sebagai pelaku moral, manusia mem-punyai kewajiban moral untuk menghormati kehidupan, baik pada manusia maupun makhluk lain dalam komunitas ekologis seluruhnya. Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
2.  Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
Setiap bagian dan benda di alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta bertanggungjawab pula untuk menjaganya. Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individual tetapi juga kolektif. Kelestarian dan kerusakan alam merupakan tanggungjawab bersama seluruh umat manusia. Semua orang harus bisa bekerjasama bahu membahu untuk menjaga dan meles-tarikan alam dan mencegah serta memulihkan kerusakan alam, serta saling mengingatkan, melarang dan menghukum siapa saja yang merusak alam.
3.  Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Dalam diri manusia timbul perasaan solider, senasib sepenanggungan dengan alam dan sesama makhluk hidup lain. Prinsip ini bisa mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan semua kehidupan di alam ini. Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali moral untuk mengharmonisasikan manusia dengan ekosistemnya dan untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-bats keseimbangan kosmis. Solidaritas ini juga mendorong manusia untuk mengutuk dan menentang setiap tindakan yang menyakitkan binatang tertentu atau bahakn memusnakan spesies tertentu.
4.  Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian (Caring for Nature)
Prinsip ini tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan alam. Dengan semakin peduli terhadap alam, maka manusia menjadi semakin matang dengan identitas yang kuat.
5.  Prinsip ”No Harm”       
Terdapat kewajiban, sikap solider dan kepedulian, paling tidak dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta ini (no harm). Jadi kewajiban dan tanggung jawab moral dapat dinyatakan dengan merawat, melindungi, menjaga dan melestarikan alam, dan tidak melakukan tindakan seperti membakar hutan dan membuang limbah sembarangan.
6.  Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang baik, bukan menekankan pada sikap rakus dan tamak. Ada batas untuk hidup secara layak sebagai manusia, yang selaras dengan alam.
7.  Prinsip Keadilan
Prinsip ini menekankan bahwa terdapat akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat untuk ikut dalam menentukan kebijakan pengelplaan dan pelestarian serta pemanfaatan sumber daya alam. Dalam prinsip ini kita perlu memerhatikan kepentingan masyarakatadat secara lebih khusus, karena dalam segi pemanfaatan sumber daya alam dibandingkan dengan masyarakat modern akan kalah dari segi permodalan, teknologi, informasi dan sebagainya, sehingga kepentingan masyarakat sangat rentan dan terancam.
8.  Prinsip Demokrasi
Prinsip ini terkait erat dengan hakikat alam, yaitu keanekaragaman dan pluralitas. Demokrasi memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman dan pluraritas.Prinsip ini sangat relevan dengan pengam-bilan kebijakan di bidang lingkungan, dan memberikan garansi bagi kebijakan yang pro lingkungan hidup.
9.  Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini terutama untuk pejabat publik, agar mempunyai sikap dan perilaku moral yang terhormat serta memegang teguh prinsip-prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik, untuk menjamin kepentingan di bidang lingkungan.
4. Uraikanlah prinsip “No Harm”.
Jawab:Prinsip “No Harm”, yaitu tidak merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu. Terdapat kewajiban, sikap solider dan kepedulian, paling tidak dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di alam semesta ini (no harm). Jadi kewajiban dan tanggung jawab moral dapat dinyatakan dengan merawat, melindungi, menjaga dan melestarikan alam, dan tidak melakukan tindakan seperti membakar hutan dan membuang limbah sembarangan.

5.Uraikanlah pengertian lingkungan hidup.
Jawab: Lingkungan hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya.

6.Uraikanlah tentang pembangun yang berkesinambungan atau sustainable development mengacu kepada penyelenggaraan Manajemen Lingkungan ISO 14000.
Jawab:Pelaksanaan progam sertivikasi ISO 14000 dapat dikatan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan sistem manajeman lingkungan berdasarka ISO 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputu hal – hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Pergaan penerapan yang berhasil dari ISO 14000 dapat digunakan perusahaan untuk menjamin pihak yang berkpentingan bahwa sistem manajemen lingkungan yang sesuai tersedia. Pengelolaan lingkungan dala, sertivikasi ISO mungkin hanya merupakan satu langkah kecil, namun demikian proses ini akan berkembang dan meningkat sejalan dengan bertambahnya pengalaman.

7.Uraikanlah bagaimana cara penanggulangan sampah di lingkungan anda.
Jawab: 1. Recycle ( Mendaur ulang ) 
Recycle adalah mengolah ( mendaur ulang ) sampah menjadi barang baru yang berguna.contohnya, membuat kompos, membuat wadah tisu, membuat pot bunga dan masih banyak Lagi. Biasanya jika kita me recycle barang-barang bekas kita dapat membuahkan suatu keuntungan seperti dapat menjualnya dan kita dapat mengurangi sampah yang ada disekitar kita. 
2. Replace ( Mengganti )
Replace adalah mengganti barang-barang yang sulit diuraikan atau mengganti barang-barang sampah dengan barang yang ramah lingkungan atau multifungsi.
Contoh : 
1.        Mengganti styrofoam dengan kertas minyak 
2.        Mengganti tissue dengan sapu tangan 
3.        Mengganti botol plastik yang dapat diremukan dengan botol plastik keras 
3. Reuse ( Memakai kembali ) 
Reuse adalah memakai kembali barang-barang yang memang masih dapat digunakan, walaupun tidak sesuai fungsi aslinya.
Caranya adalah :
1.        Menggunakan buku tulis yang masih kosong untuk catatan / coret - coret 
2.        Menggunakan kedua sisi kertas 
3.        Botol air mineral dapat digunakan untuk pot bunga 
4. Reduce ( Mengurangi ) 
Reduce adalah mengurangi penggunaan bahan bahan yg tidak ramah lingkungan.
Cara yang dapat di lakukan seperti : 
1.        Membawa tas belanja sendiri untuk mengurangi tas plastik yg sulit di uraikan 
2.        Membeli kemasan isi ulang untuk deterjen,shampo,sabun,atau kecap daripada selalu memberi kemasan yg baru setiap kali habis 
3.        Membeli barang kebutuhan dengan kemasan besar 
4.        Mengurangi pembelian barang yang tidak terlalu kita butuhkan 
5. Destroy ( Menghancurkan ) 
Kita tahu bahwa tidak semua sampah dapat di Reduce, Reuse, Recyle dan Replace, ada beberapa sampah berbahaya yang mengandung limbah B3 harus di musnahkan agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Dalam penghancuran sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali harus ditangani secara baik dan benar.

























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya.etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
2.      Manusia adalah bagian dari lingkungan yang tidak bisa dipisahkan, maka diperlukan menjaga, menyanyangi, dan melestarikan lingkungan.Karena lingkungan ini diciptakan tidak hanya untuk manusia saja, tetapi seluruh komponen alam di dunia ini.
3.      Etika lingkungan disebut juga etika ekologi.Etika ekologi dibedakan menjadi etika ekologi dangkal dan etika ekologi dalam.
4.      Etika ekologi dangkal adalah pendekatan terhadap lingkungan yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana untuk kepentingan manusia, sedangkan etika ekologi dalam adalah pendekatan terhadap lingkungan yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan.
5.      Teori lingkungan diantaranya adalah: Antroposentrisme, Biosentrisme, Ekosentrisme, Zoosentrisme, dan hak asasi alam.
6.      Prinsip-prinsip lingkungan adalah: sikap hormat terhadap alam, tanggung jawab, solidaritas, kasih saying dan kepedulian, tidak merugikan alam secara tidak perlu, hidup sederhana dan selaras dengan alam, keadilan, demokrasi, dan integritas moral.
7. Dasar etika, dalam mewujudkan kesadaran masyarakat meliputi dasar pendekatan ekologis, dasar pendekatan humanisme, dan dasar pendekatan teologis.
8.    Penerapan etika lingkungan hidup bisa meliputi lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.

















DAFTAR PUSTAKA

Hargrove, Eugene C.1989.Etika Lingkungan Dasar.Prentice Hall:New Jersey

Herimanto, Winarto.2010.Ilmu Sosial & Budaya Dasar.Jakarta:Bumi Aksara

Ruky, Achmad S.2000.Menjadi Manajer Internasiona. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Soeriaatmadja, R.E.2003.Ilmu Lingkungan.Bandung: ITB









luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

0 komentar:

Posting Komentar