ETIKA LINGKUNGAN
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat
dan limpahan rahmatnyalah maka saya dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan
tepat waktu.
Berikut
ini saya mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Etika
Lingkungan", yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi
kita untuk mempelajarinya.
Melalui
kata pengantar ini saya lebih dahulu meminta maaf dan memohon memaklumi bila
mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat
atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan
ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga
Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Medan, 28 April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..............................................................................................................1
1.2 Perumusan masalah......................................................................................................1
1.3 Tujuan...........................................................................................................................1
BAB IIPEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Lingkungan.......................................................................................2
2.2 Jenis-Jenis Etika Lingkungan....................................................................................2
2.3 Teori Etika Lingkungan...............................................................................................4
2.4 Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan.............................................................................5
2.5 Dasar Etika Dalam Mewujudkan Kesadaran
Masyarakat..........................................7
2.6 Perilaku Manusia Terhadap Lingkungan Hidup...........................................................9
2.7 Unsur Etika atau Moral Lingkungan............................................................................9
2.8 Undang-Undang Tentang Etika Lingkungan Hidup...................................................10
2.9 Penerapan
Etika Lingkungan Hidup.........................................................................13
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan................................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada umumnya
manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber
daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari.Sumber daya alam yang
utama bagi manusia adalah tanah, air, dan udara.Tanah merupakan tempat manusia
untuk melakukan berbagai kegiatan.Air sangat diperlukan oleh manusia sebagai
komponen terbesar dari tubuh manusia.Untuk menjaga keseimbangan, air sangat
dibutuhkan dengan jumlah yang cukup banyak dan memiliki kualitas yang
baik.Selain itu, udara merupakan sumber oksigen yang alami bagi pernafasan
manusia. Lingkungan yang sehat akan terwujud apabila manusia dan lingkungannya
dalam kondisi yang baik.
Krisis
lingkungan hidup yang dihadapi manusia modern merupakan akibat langsung dari
pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”.Artinya, manusia melakukan
pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada peran etika.Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat manusia
berakar dalam krisis etika atau krisis moral.Umat manusia kurang peduli pada
norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan
norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri.Manusia modern menghadapi alam
hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani.Alam begitu saja dieksploitasi dan
dicemari tanpa merasa bersalah.Akibatnya terjadi penurunan secara drastis
kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi,
yang diikuti pula penurunan kualitas alam.Pencemaran dan kerusakan alam pun
akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari
manusia.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
mengenai Lingkungan adalah sebagai berikut :
1. Pengertian
etika lingkungan?
2. Jenis-jenis etika lingkungan?
3. Teori etika lingkungan?
4. Prinsip-prinsip etika lingkungan?
5.Dasar etika dalam mewujudkan kesadaran masyarakat?
6.Perilaku manusia terhadap
lingkungan hidup?
7.Unsur etika atau moral lingkungan?
8. Undang- undang tentang etika lingkungan
hidup?
9. Penerapan
etika lingkungan hidup?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur etika lingkungan.Selain itu, pembuatan makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dari mata
kuliah Biologi Umum 2.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Lingkungan
Etika Lingkungan
berasal dari dua kata, yaitu Etika dan Lingkungan. Etika berasal dari
bahasa yunani yaitu “Ethos”
yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Ada tiga teori mengenai pengertian
etika, yaitu: etika Deontologi, etika Teologi, dan etika Keutamaan. Etika
Deontologi adalah suatu tindakan di nilai baik atau buruk berdasarkan apakah
tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban.Etika Teologi adalah baik
buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan atau akibat suatu tindakan.Sedangkan
Etika keutamaan adalah mengutamakan pengembangan karakter moral pada diri
setiap orang.
Lingkungan
adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi
kelangsungan kehidupan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain baik secara
langsung maupun secara tidak langsung.Jadi, etika lingkungan merupakan
kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya.etika lingkungan
diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan
secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
Jadi, etika lingkungan
merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya.etika
lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan
dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
Adapun hal-hal yang harus
diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
a. Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan sehngga
perlu menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya selain dirinya sendiri.
b. Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya untuk
emnjaga terhadap pelestarian , keseimbangan dan keindahan alam.
c. Kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam yang terbatas termasuk bahan
energy.
d. Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk
makhluk hidup yang lain.
Di samping
itu, etika Lingkungan tidak hanya berbicara mengenai perilaku manusia terhadap
alam, namun juga mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu
antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara
manusia dengan makhluk hidup lain atau dengan alam secara keseluruhan.
2.2 Jenis-Jenis
Etika Lingkungan
Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika
Ekologi selanjutnya dibedakan dan menjadi dua yaitu etika ekologi
dalam dan etika ekologi dangkal. Selain itu etika lingkungan juga
dibedakan lagi sebagai etika pelestarian dan etika pemeliharaan. Etika
pelestarian adalah etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam
untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk
mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua makhluk.
a. Etika Ekologi Dangkal
Etika ekologi dangkal adalah pendekatan terhadap
lingkungan yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana untuk kepentingan
manusia, yang bersifat antroposentris. Etika ekologi dangkal ini biasanya
diterapkan pada filsafat rasionalisme dan humanisme serta ilmu pengetahuan
mekanistik yang kemudian diikuti dan dianut oleh banyak ahli lingkungan.
Kebanyakan para ahli lingkungan ini memiliki pandangan bahwa alam bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Secara umum, Etika ekologi dangkal ini menekankan hal-hal
berikut ini :
1.Manusia terpisah dari alam.
2. Mengutamakan hak-hak manusia atas alam tetapi tidak
menekankan tanggung jawab manusia.
3. Mengutamakan perasaan manusia sebagai pusat
keprihatinannya.
4. Kebijakan dan manajemen sunber daya alam untuk kepentingan
manusia.
5. Norma utama adalah untung rugi.
6. Mengutamakan rencana jangka pendek.
7. Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk
khususnya dinegara miskin.
8. Menerima secara positif pertumbuhan ekonomi.
b. Etika Ekologi Dalam
Etika ekologi dalam adalah pendekatan terhadap
lingkungan yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan
kehidupan yang saling menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti dan makna
yang sama. Etika Ekologi ini memiliki prinsip yaitu bahwa semua bentuk
kehidupan memiliki nilai bawaan dan karena itu memiliki hak untuk menuntut penghargaan
karena harga diri, hak untuk hidup dan hak untuk berkembang. Premisnya adalah
bahwa lingkungan moral harus melampaui spesies manusia dengan memasukkan
komunitas yang lebih luas. Komunitas yang lebih luas disini maksudnya adalah
komunitas yang menyertakan binatang dan tumbuhan serta alam.
Secara umum etika ekologi dalam ini menekankan hal-hal berikut :
1. Manusia adalah bagian dari alam.
2. Menekankan hak hidup mahluk lain, walaupun dapat dimanfaatkan oleh
manusia, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang.
3. Prihatin akan perasaan semua mahluk dan sedih kalau alam
diperlakukan sewenang-wenang.
4. Kebijakan manajemen lingkungan bagi semua mahluk.
5. Alam harus dilestarikan dan tidak dikuasai.
6. Pentingnya melindungi keanekaragaman hayati.
7. Menghargai dan memelihara tata alam.
8. Mengutamakan tujuan jangka panjang sesuai ekosistem.
9. Mengkritik sistem ekonomi dan politik dan menyodorkan sistem alternatif
yaitu sistem mengambil sambil memelihara.
Demikian pembagian etika lingkungan, Keduanya
memiliki beberapa perbedaan-perbedaan seperti diatas. Tetapi bukan berarti
munculnya etika lingkungan ini memberi jawab langsung atas pertanyaan mengapa
terjadi kerusakan lingkungan. Namun paling tidak dengan adanya gambaran etika
lingkungan ini dapat sedikit menguraikan norma-norma mana yang dipakai oleh
manusia dalam melakukan pendekatan terhadap alam ini. Dengan demikian etika
lingkungan berusaha memberi sumbangan dengan beberapa norma yang ditawarkan
untuk mengungkap dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
2.3 Teori Etika Lingkungan
1. Antroposentrisme
Teori lingkungan ini memandang manusia sebagai
pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling
menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam
kaitan dengan alam, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Nilai
tertinggi adalah manusia dan kepentingannya, yaitu : nilai dan prinsip moral
hanya berlaku bagi manusia dan etika hanya berlaku bagi
manusia.Antroposentrisme selain bersifat antroposentris, juga sangat
instrumentalistik. Artinya pola hubungan manusia dan alam di lihat hanya dalam
relasi instrumental.Alam ini sebagai alat bagi kepentingan manusia, sehingga
apabila alam atau komponennya dinilai tidak berguna bagi manusia maka alam akan
diabaikan (bersifat egois).Karena bersifat instrumentalik dan egois maka teori
ini dianggap sebagai sebuah etika lingkungan yang dangkal dan sempit (Shallow environmental ethics). Teori
ini dianggap sebagai salah satu penyebab, bahkan penyebab utama, dari krisis
lingkungan yang terjadi. Teori ini menyebabkan manusia mengeksploitasi dan
menguras alam semesta demi memenuhi kepentingan dan kebutuhan hidupnya dan
tidak peduli terhadap alam.
2. Biosentrisme
Teori lingkungan ini memandang setiap kehidupan dan
makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Tidak hanya
manusia yang mempunyai nilai, alam juga mempunyai nilai pada dirinya sendiri
lepas dari kepentingan manusia. Biosentrisme menolak argumen antroposentrisme,
karena yang menjadi pusat perhatian dan yang dibela oleh teori ini adalah
kehidupan, secara moral berlaku prinsip bahwa setiap kehidupan di muka bumi ini
mempunyai nilai moral yang sama sehingga harus dilindungi dan
diselamatkan.Konsekuensinya alam semesta adalah sebuah komunitas moral baik
pada manusia maupun pada makhluk hidup lainnya. Manusia maupun bukan manusia
sama-sama memiliki nilai moral, dan kehidupan makhluk hidup apapun pantas
dipertimbangkan secara serius dalam setiap keputusan dan tindakan moral, bahkan
lepas dari perhitungan untung-rugi bagi kepentingan manusia.
3. Ekosentrisme
Teori ini secara ekologis memandang makhluk hidup
(biotik) dan makhluk tak hidup (abiotik) lainnya saling terkait satu sama
lainnya. Etika diperluas untuk mencakup komunitas ekologis seluruhnya, baik
yang hidup maupun tidak. Kewajiban dan tanggung jawab moral tidak hanya
dibatasi pada makhluk hidup.Deep
Ecology (DE)menuntut suatu etika baru yang tidak berpusat pada manusia, tetapi berpusat
pada makhluk hidup seluruhnya dalam kaitannya dengan upaya mengatasi persoalan
lingkungan hidup.
4. Zoosentrisme
Etika lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang
menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika
pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika
ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat
merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut
etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar
moral. Menurut The Society for
the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita
mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas
kasih.
5. Hak Asasi Alam
Makhluk hidup selain manusia
tidak memiliki hak pribadi, namun makhluk hidup membutuhkan ekosistem atau
habitat untuk hidup dan berkembang.Makhluk hidup seperti binatang dan tumbuhan juga
mempunyai hak, meskipun mereka tidak dapat bertindak yang berlandaskan
kewajiban. Mereka ada dan tercipta untuk kelestarian alam ini. Maka mereka juga
mempunyai hak untuk hidup. Hak itu harus dihormati berdasar prinsip nilai
intrinsik yang menyatakan bahwa setiap entitas sebagai anggota komunitas bumi
bernilai. Dengan demikian, pembabatan hutan secara tidak proporsional dan
penggunaan binatang sebagai obyek eksperimen tidak dapat dibenarkan.
2.4 Prinsip-Prinsip Etika Lingkungan
1. Sikap Hormat terhadap Alam (Respect
for Nature)
Pada dasarnya semua teori etika
lingkungan mengakui bahwa alam semesta perlu untuk dihormati. Secara
khusus sebagai pelaku moral, manusia mem-punyai kewajiban moral untuk
menghormati kehidupan, baik pada manusia maupun makhluk lain dalam
komunitas ekologis seluruhnya. Hormat terhadap alam merupakan suatu
prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
2. Prinsip Tanggung Jawab (Moral
Responsibility for Nature)
Setiap bagian dan benda di alam
semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing, terlepas
dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh karena
itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta bertanggungjawab pula
untuk menjaganya.Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individual
tetapi juga kolektif. Kelestarian dan kerusakan alam merupakan
tanggungjawab bersama seluruh umat manusia. Semua orang harus bisa
bekerjasama bahu membahu untuk menjaga dan meles-tarikan alam dan mencegah serta
memulihkan kerusakan alam, serta saling mengingatkan, melarang dan menghukum
siapa saja yang merusak alam.
3. Solidaritas Kosmis (Cosmic
Solidarity)
Dalam diri manusia timbul perasaan
solider, senasib sepenanggungan dengan alam dan sesama makhluk hidup lain. Prinsip ini
bisa mendorong manusia untuk
menyelamatkan lingkungan dan semua kehidupan di alam ini. Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali moral
untuk mengharmonisasikan manusia
dengan ekosistemnya dan untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-bats keseimbangan kosmis. Solidaritas
ini juga mendorong manusia
untuk mengutuk dan menentang setiap tindakan yang menyakitkan binatang tertentu atau bahakn memusnakan spesies
tertentu.
4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian (Caring
for Nature)
Prinsip ini tidak didasarkan pada
pertimbangan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan alam.
Dengan semakin peduli terhadap alam, maka manusia menjadi semakin
matang dengan identitas yang kuat.
5. Prinsip ”No Harm”
Terdapat kewajiban, sikap
solider dan kepedulian, paling tidak dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan
atau mengancam eksistensi makhluk hidup
lain di alam semesta ini (no
harm). Jadi kewajiban dan tanggung jawab moral dapat dinyatakan dengan merawat,
melindungi, menjaga dan melestarikan
alam, dan tidak melakukan tindakan seperti membakar hutan dan membuang limbah sembarangan.
6. Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Prinsip ini menekankan pada
nilai, kualitas, cara hidup yang baik, bukan menekankan pada
sikap rakus dan tamak. Ada batas untuk hidup secara layak sebagai
manusia, yang selaras dengan alam.
7. Prinsip
Keadilan
Prinsip ini menekankan bahwa
terdapat akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat
untuk ikut dalam menentukan kebijakan pengelplaan dan pelestarian serta pemanfaatan sumber
daya alam.Dalam prinsip ini kita perlu
memerhatikan kepentingan masyarakatadat
secara lebih khusus, karena dalam segi pemanfaatan sumber daya alam
dibandingkan dengan masyarakat modern akan kalah dari segi permodalan, teknologi, informasi dan sebagainya, sehingga
kepentingan masyarakat sangat
rentan dan terancam.
8. Prinsip
Demokrasi
Prinsip ini terkait erat dengan
hakikat alam, yaitu keanekaragaman dan pluralitas. Demokrasi memberi
tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman dan pluraritas.
Prinsip ini
sangat relevan dengan pengam-bilan kebijakan
di bidang lingkungan, dan memberikan garansi bagi kebijakan yang
pro lingkungan hidup.
Dalam
prinsip ini tercakup beberapa prinsip moral lainnya, yaitu:
a. Demokrasi
menjamin adanya keanekaragaman dan pluralitas yangmemungkinkan nilai lingkungan hidup mendapat tempat untuk diperjuangkan
sebagai agenda politik dan ekonomi yang sama pentingnya dengan agenda lain.
b. Demokrasi menjamin kebebasan dalam mengeluarkan
pendapat dan memperjuangkan nilai
yang dianut oleh setiap orang dan kelompok masyarakat dalam bingkai kepentingan bersama.
c. Demokrasi menjamin setiap orang dankelompok masyarakat, berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik
dan memperoleh manfaatnya.
d. Demokrasi menjamin sifat transparansi.
e. Adanya akuntabilitas publik.
9. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini terutama untuk
pejabat publik, agar mempunyai sikap dan perilaku moral yang terhormat
serta memegang teguh prinsip-prinsip moral yang mengamankan kepentingan
publik, untuk menjamin kepentingan di bidang lingkungan.
Sedangkan para penganut deep
ecology menganut delapan prinsip, diantaranya
yaitu:
1) Kesejahteraan dan keadaan baik dari kehidupan
manusiawi ataupun bukan di bumi
mempunyai nilai intrinsik
2) Kekayaan dan keanekaragaman bentuk-bentuk hidupmenyumbangkan kepada
terwujudnya nilai-nilai ini dan merupakan nilai-nilai sendiri.
3) Manusia tidak berhak mengurangi kekayaan dan
keanekaragaman ini, kecuali
untuk memenuhi kebutuhan vitalnya.
4) Keadaan baik dari kehidupan dan kebudayaan manusia
dapat dicocok-kan dengan dikuranginya secara substansial jumlah
penduduk.
5) Campur
tangan manusia dengan dunia bukan manusia kini terlalu besar
6) Kebijakan umum harus dirubah, yang menyangkut
struktur-struktur dasar di
bidang ekonomis, teknologis, dan ideologis.
7) Perubahan ideologis terutama menghargai kualitas kehidupan dan bukan berpegang pada standar hidup yang semakin
tinggi.
8) Mereka yang menyetujui butir-butir sebelumnya
berkewajiban secara langsung dan tidak langsung untuk berusaha mengadakan
perubahan-perubahan yang perlu.
Prinsip-prinsip etika lingkungan perlu diupayakan dan
diimplementasikan dalam kehidupan manusia
karena krisis, persoalan ekologi dan bencana aiam yang terjadi pada
dasamya diakibatkan oleh pemahaman yang salah.
Yaitu bahwa alam adalah objek yang boleh diberlakukan dan dieksploitasi
sekehendak kita.Pola pembangunan yang
berlangsung saat ini perlu diubah dan diimplementasikan secara
jelas. Aspek pembangunan tidak semata-mata hanya pemenuhan kebutuhan aspek ekonomi namun juga perlu memberikan bobot
yang setara pada aspek-aspek
sosial, budaya dan lingkungan. Kerusakan yang terjadi pada masa sekarang, tidak
hanya dirasakan oleh kita sekarang ini, namun juga akan dirasakan
pula oleh generasi yang akan datang.
Pembangunan yang dilakukan harus
merupakan pembangunan membumi yang selalu selaras dengan keseimbangan
alam. Pembangunan membumi dapat dikatakan identik dengan pembangunan yang
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.Dari beberapa pembahasan di atas,
bahwa kita di tuntut untuk menjaga lingkungan. Dalam menjaga lingkungan,
manusia harus memiliki ”etika”. Etika lingkungan ini adalah sikap kita dalam
menjaga kelestarian alam ini agar alam ini tidak rusak, baik ekosistem maupun
habitatnya. Perlu kita sadari bahwa kita ini juga nagian dari alam ini. Maka
kita harus menjaga lingkungan ini dengan baik dengan norma-norma etika
lingkungan.
2.5
Dasar Etika Dalam Mewujudkan
Kesadaran Masyarakat
Empat
tingkat kesadaran lingkungan mengiodentifikasi bahwaawalnya pemikiran etika
lingkungan itu muncul karena adanya krisis lingkungan yang sebab utamanya
adalah gaya hidup manusia dan perkembangan peradabannya. Pola hidup konsumtif,
tanmpa memperhitungkan bagaimana ketersediaan/ daya dukung lingkungan serta
didukung pengangkatan-pengangkatan teknologi membuahkan perilaku eksploitasi.
Namun, sering berjalannya waktu, manusia mulai menghadapi masalah persaingan
mendapatkan sumber daya alam yang ironisnya justru semakin berkurang dan
tingkat daya dukungnya pun mulai menurun. Masalah ini lah yang memaksa
manusia untuk melihat kembali bagaimana kedudukan, fungsi dan
interaksinya dengan alam semesta yang melahirkan gagasan kesadaran dan
etika lingkunga.
Dasar-dasar pemikiran/pendekatan etika lingkungan, yaitu:
1.
Dasar
pendekatan ekologis
Mengenalkan suatu pemahaman adanya keterkaitan yang
luas atas kehidupan yang luas atas kehidupan dimana tindakan manusia pada masa
lalu, sekarang dan yang akan datang yang akan memberi dampak yang tak dapat diperkirakan.
Kita tidak bisa melakukan hanya satu hal atas alam, kita tidak juga bisa
sepenuhnya memahami bagaimana alam bekerja, pun kita tidak akan pernah bisa
mengelak bahwa apa yang kita lakukan pasti memberi dampak pada organisme lain,
sekarang atau akan datang.
2.
Dasar
pendekatan humanisme
Setara dengan pendekatan ekologis, dasar pendekatan
ini menekankan pada pentingnya tanggung jawab kita untuk hak dan kesejahteraan
manusia lain atas sumber daya alam.
3.
Dasar
pendekatan teologis
Merupakan dasar dari kedua pendekatan sebelumnya,
bersumber pada agama yang nilai-nilai luhur dan mula ajarannya menunjukkan
bagaiman alam sebenarnya diciptakan dan bagaimana kedudukan dan fungsi manusia
serta interaksi yang selayaknya terjalin antara alam dan manusia
Kesadaran-kesadaran
lingkungan selayaknya ada bagi kepentingan keberlanjutan bumi dan sumber daya
alam, yaitu:
· Manusia bukanlah
sumber utama dari segala nilai
· Keberadaan alam
dan segala sumber dayanya bukanlah untuk manusia semata, tetapi untuk seluruh
spesies organisme yang ada didalamnya.
· Tujuan kehidupan
manusia dibumi bukan hanya memproduksidan mengonsumsi, tetapi sekaligus
mengkonservasi dan memperbarui sumber daya alam.
· Meningkatkan
kualitas hidup, sebagaiman dasar ketiga diatas, harus pula menjadi tujuan
kehidupan.
· Sumber daya alam
itu sangat terbatas dan harus dihargai sertadiperbaharui.
· Hubungan antara
manusia dengan alam sebaiknya kesetaraan antara manusia dan alam, sebuah
hubungan dengan organisme hidup dalam kerja sama ekologik.
· Kita harus
memelihara stabilitas ekologik dengan mempertahankan dan meningkatkan
keanekaragaman biologis dan budaya.
· Fungsi
utama negara adalah mencanangkan dan pengawasan pemberdayaan sumber daya alam,
melindungi individu dan kelompok masyarakat dari eksploitasi dan perusakan
lingkungan.
· Manusia
hendaknya saling berbagi dan mengasihi, tidak individualis dan mendominasi.
· Setiap manusia
di pelanet bumi adalah unik dan memilii hak berbagai atas sumber daya alam.
· Tidak satu pun
individu manusia, pihak industri atau negara berhak untuk meningkatkan haknya
atau sumber daya alam.
2.6
Perilaku Manusia Terhadap Lingkungan Hidup
Perilaku manusia
terhadap lingkungan hidup telah dapat dilihat secara nyata sejak manusia belum
berperadaban, awal adanya peradaban,dan sampai sekarang pada saat peradaban itu
menjadi modern dan semakin canggih setelah didukung oleh ilmu dan
teknologi.Ironisnya perilaku manusia terhadap lingkungan hidup tidak semakin
arif tetapi sebaliknya.Kekeringan dan kelaparan berawal dari pertumbuhan
penduduk yang tinggi,penggundulan hutan,erosi tanah yang meluas,dan kurangnya
dukungan terhadap bidang pertanian,bencana longsor,banjir,terjadi berbagai
ledakan bom,adalah beberapa contoh kelalaian manusia terhadap lingkungan.
Sebenarnya kemajuan ilmu dan teknologi diciptakan manusia untuk membantu
memecahkan masalah tetapi sebaliknya malapetaka menjadi semakin banyak dan
kompleks, oleh karena itu dianjurkan untuk dapat berperilaku menjadi ilmuwan
dan alamiah melalui amal yang ilmiah.
Sekecil apapun
perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya harus segera diperbuat untuk bumi
yang lebih baik,bumi adalah warisan nenek moyang yang harus dijaga dan
diwariskan terhadap anak cucu kita sebagai generasi penerus pembangunan yang
berwawasan lingkungan berkelanjutan.Lingkungan hidup terbagi menjadi tiga yaitu
lingkungan alam fisik (tanah,air,udara) dan biologis (tumbuhan - hewan),
Lingkungan buatan (sarana prasarana),dan lingkungan manusia (hubungan sesama
manusia). Perilaku manusia terhadap lingkungan yang tepat antara lain tidak
merusak tanah,tidak menggunakan air secara berlebih,tidak membuang sampah
sembarangan.Dalam rangka usaha manusia untuk menjaga lingkungan hidup,telah
banyak bermunculan perilaku nyata berupa gerakan-gerakan peduli lingkungan hidup
baik bersifat individu,kelompok,swasta,maupun pemerintah. Tapi yang terpenting
dari itu semua adalah bentuk konkrit yang harus dilakukan oleh semua pihak
dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.
2.7
Unsur Etika atau Moral Lingkungan
Beberapa unsur
etika atau moral lingkungan yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:
a.Pertama,
etika lingkungan hidup sebaiknya etika keutamaan atau kewajiban? Etika
keutamaan itu perlu karena yang kita butuhkan adalah manusia-manusia yang punya
keunggulan perilaku. Sementara itu etika kewajiban, dalam arti pelaksanaan
kewajiban moral, tidak bisa diabaikan begitu saja. Idealnya ialah, bahwa
pelaksanaan keutamaan manusia Indonesia, bukan hanya demi kewajiban
semata-mata, apalagi sesuai kewajiban. Rumusan-rumusan moral itu di satu pihak
memang penting, namun di lain pihak yang lebih penting lagi ialah bahwa orang
mengikutinya karena keunggulan perilaku.
b.Kedua,
bila etika lingkungan hidup adalah etika normatif plus etika terapan, maka ada
faktor lain yang mesti ikut dipertimbangkan, yaitu sikap awal orang terhadap
lingkungan hidup, informasi, termasuk kerja sama multidisipliner dan
norma-norma moral lingkungan hidup yang sudah diterima masyaraakat (ingat akan
berbagai) kearifan lingkungan hidup dalam masyarakat kita, yang dapat dikatakan
sebagai “moral lingkungan hidup” (Bertens, 2000:295-300).
c.Ketiga,
etika lingkungan hidup tidak bertujuan menciptakan apa yang disebut sebagai
eco-fascism (fasis lingkungan, pinjam istilah Ton Dietz, 1996). Artinya, dengan
dan atas nama etika seolah-olah lingkungan hidup adalah demi lingkungan hidup
itu sendiri. Dengan risiko apapun lingkungan hidup perlu dilindungi. Dari segi
etika yang bertujuan melindungi lingkungan dari semua malapetaka bikinan
manusia, hal itu tentu saja baik. Namun buruk secara etis, bila akibatnya
membuat manusia tidak dapat menggunakan lingkungan hidup itu lagi karena serba
dilarang. Etika lingkungan tidak hanya mengijinkan suatu perbuatan yang secara
moral baik, melainkan juga melarang setiap akibat buruknya terhadap manusia.
d.Keempat,
ciri-ciri etika lingkungan hidup yang perlu diperhatikan adalah sikap dasar
menguasai secara berpartisipasi, menggunakan sambil memlihara, belajar
menghormati lingkungan hidup dan kehidupan, kebebasan dan tanggung jawab
berdasarkan hati nurani yang bersih, baik untuk generasi sekarang maupun bagi
generasi yang akan datang. Yang juga penting adalah soal oreintasi dalam
pembangunan, yakni tidak hanya bersifat homosentri, yang sering tidak
memperhitungkan ecological externalities, melainkan juga ekosentris.
Pembangunan tidak hanya mementingkan manusia, melainkan kesatuan antara manusia
dengan keseluruhan ekosistem atau kosmos.
Nilai-nilai
etika lingkungan sangat mudah dipahami oleh segenap lapisan masyarakat, melalui
penerapan konsep lingkungan hidup melalui pendidikan formal yang terintegrasi
dengan mata pelajaran lain misalnya PPKn, Pendidikan Agama, Pendidikan Biologi,
Pendidikan Geografi serta mata pelajaran lainnya yang relevan. Kementerian
Pendidikan Nasional melalui Biro Perencanaan ke Luar Negeri merupakan institusi
pemerintah yang sangat apresiasi dalam menjaga kualitas lingkungan hidup,
melalui peningkatan sumber daya manusia. Hal ini dilakukan agar tercipta
intelektual-intelektual muda yang lebih bermartabat, bersaing dan berdaya guna
dalam menyongsong era globalisasi transformasi, menuju Indonesia yang lebih
baik, adil dan makmur.
2.8
Undang-Undang Tentang Etika Lingkungan Hidup
Undang-undang
tentang lingkungan hidup terdapat pada “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.”Pada
bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Bagian pertama
membahas tentang hak dan bagian kedua membahas tentang kewajiban yaitu:
·
Pasal
67
Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
·
Pasal
68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban:
a.
Memberikan
informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
b.
Menjaga
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
c.
Menaati
ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
Bagian ketiga
menjelaskan tentang larangan yaitu:
·
Pasal
69
Setiap orang
dilarang:
a.
Melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b.
Memasukkan
B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Memasukkan
limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke
media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Memasukkan
limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.
Membuang
limbah ke media lingkungan hidup.
f.
Membuang
B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.
g.
Melepaskan
produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.
h.
Melakukan
pembukaan lahan dengan cara membakar.
i.
Menyusun
amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.
j.
Memberikan
informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau
memberikan keterangan yang tidak benar.
Pada bab XII
dibahas tentang pengawasan dan sanksi administratif. Pada bagian pertama dibahas
tentang pengawasannya. Kemudian pada bagian kedua dibahas tentang sanksi
administratif yaitu:
·
Pasal
76
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi
administratif terdiri atas:
a. Teguran
tertulis.
b.
Paksaan pemerintah.
c. Pembekuan
izin lingkungan.
d. Pencabutan
izin lingkungan.
·
Pasal
77
Menteri dapat
menerapkan sanksi administrative terhadap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak
menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
·
Pasal
78
Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
·
Pasal
79
Pengenaan sanksi
administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
·
Pasal
80
(1) Paksaan
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
a. Penghentian sementara kegiatan produksi.
b. Pemindahan sarana produksi.
c. Penutupan saluran pembuangan air limbah atau
emisi.
d. Pembongkaran.
e. Penyitaan terhadap barang atau alat yang
berpotensi menimbulkan pelanggaran.
f. Penghentian sementara seluruh kegiatan.
g. Tindakan
yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan pemulihkan fungsi
lingkungan hidup.
(2)
Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila
pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. Ancaman
yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup.
b.
Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran
atau perusakannya.
c. Kerugian
yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran
dan/atau perusakannya.
·
Pasal
81
Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi
paksaan pemerintah.
·
Pasal
82
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak
ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan.
·
Pasal
83
Ketentuan lebih
lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.9 Penerapan
Etika Lingkungan Hidup
Sikap
ramah terhadap lingkungan hidup harus bisa menjadi sesatu kebiasaan
yangdilakukan oleh setiap manusia dalam menjalankan kehidupan baik dalam
lingkungankeluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam
membudayakan sikap tersebut antara lain :
·
Lingkungan
Keluarga
Lingkungan
keluarga adalah salah satu tempat yang sangat efektif menanamkannilai-nilai
etika lingkungan.Hal itu dapat dilakukan dengan :
1.
Menanam
pohon dan memelihara bunga di pekarangan rumah. Setiap orangtua memberi
tanggung jawab kepada anak-anak secara rutin untukmerawatnya dengan menyiram
dan memberi pupuk.
2.
Membiasakan
diri membuang sampah pada tempatnya. Secara bergantian,setiap anggota keluarga
mempunyai kebiasaan untuk menjaga kebersihandan merasa malu jika membuang sapah
sembarang tempat.
3.
Memberikan
tanggung jawab kepada anggota keluarga untuk menyapurumah dan pekarangan rumah
secara rutin.
·
Lingkungan
Sekolah
Kesadaran
mengenai etika lingkungan hidup dapat dilakukan di lingkungan sekolahdengan
memberikan pelajaran mengenai lingkungan hidup dan etika lingkungan,melalui
kegiatan ekstrakulikuler sebagai wujud kegiatan yang konkret denganmengarahkan
pada pembentukan sikap yang berwawasan lingkungan seperti:
·
Pembahasan
atau diskusi mengenai isu lingkungan hidup
·
Pengelolaan
sampah
·
Penanaman
Pohon
·
Penyuluhan
kepada siswa
·
Kegiatan
piket dan jumat bersih
·
Lingkungan
Masyarakat
Pada lingkungan
masyarakat , kebiasaan yang berdasarkan pada etika lingkungan dapat ditetapkan
melalui :
1.Membuangan sampah secara berkala ke
tempat pembuangan sampah
2.Kesiadaan untuk memisahkan antara sampah organic
dan sampah nonorganik
3.Melakukan kegiatan gotong - royong atau kerja bakti secara
berkala dilingkungan tempat tinggal
4.Menggunakan kembali dan mendaur ulang
bahan-bahan yang masihdiperbaharui
Evaluasi
dan Bahan Diskusi
1.
Uraikanlah pengertian etika lingkungan.
Jawab: Etika
Lingkungan berasal dari dua kata, yaitu Etika dan Lingkungan. Etika
berasal dari bahasa yunani yaitu “Ethos”
yang berarti adat istiadat atau kebiasaan,sedangkan Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada
disekitar manusia yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan kesejahteraan
manusia dan makhluk hidup lain baik secara langsung maupun secara tidak
langsung.Jadi, etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam
bergaul dengan lingkungannya.etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan
yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan
lingkungan tetap terjaga.
2.Uraikanlah
perbedaan Antroposentrisme dan Ekosentrisme.
Jawab:
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai
pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling
menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam
kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi
adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yangmempunyai
nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini
hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan
manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana
bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi
pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri,
sedangkan Ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan
biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena
terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang
antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia.
Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas.
Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup
(biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian
etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism).
3.
Uraikan prinsip – prinsip etika lingkungan.
Jawab: 1. Sikap
Hormat terhadap Alam (Respect for Nature)
Pada dasarnya
semua teori etika lingkungan mengakui bahwa alam semesta perlu untuk
dihormati. Secara khusus sebagai pelaku moral, manusia mem-punyai kewajiban
moral untuk menghormati kehidupan, baik pada manusia maupun makhluk
lain dalam komunitas ekologis seluruhnya. Hormat terhadap alam
merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam
semesta seluruhnya.
2. Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
Setiap bagian
dan benda di alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya
masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk kepentingan manusia atau
tidak. Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta
bertanggungjawab pula untuk menjaganya. Tanggung jawab ini bukan saja
bersifat individual tetapi juga kolektif. Kelestarian dan kerusakan alam merupakan
tanggungjawab bersama seluruh umat manusia. Semua orang harus bisa
bekerjasama bahu membahu untuk menjaga dan meles-tarikan alam dan mencegah serta
memulihkan kerusakan alam, serta saling mengingatkan, melarang dan menghukum
siapa saja yang merusak alam.
3. Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Dalam diri
manusia timbul perasaan solider, senasib sepenanggungan dengan alam dan sesama makhluk hidup
lain. Prinsip ini bisa mendorong manusia
untuk menyelamatkan lingkungan dan semua kehidupan di alam ini. Prinsip ini berfungsi sebagai pengendali moral
untuk mengharmonisasikan manusia
dengan ekosistemnya dan untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-bats keseimbangan kosmis. Solidaritas
ini juga mendorong manusia
untuk mengutuk dan menentang setiap tindakan yang menyakitkan binatang tertentu atau bahakn memusnakan spesies
tertentu.
4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian (Caring for Nature)
Prinsip ini
tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi
kepentingan alam. Dengan semakin peduli terhadap alam, maka manusia
menjadi semakin matang dengan identitas yang kuat.
5. Prinsip ”No
Harm”
Terdapat
kewajiban, sikap solider dan kepedulian, paling tidak dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan
atau mengancam eksistensi makhluk hidup
lain di alam semesta ini (no
harm). Jadi kewajiban dan tanggung jawab moral dapat dinyatakan dengan merawat,
melindungi, menjaga dan melestarikan
alam, dan tidak melakukan tindakan seperti membakar hutan dan membuang limbah sembarangan.
6. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan
Alam
Prinsip ini
menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang baik, bukan menekankan pada
sikap rakus dan tamak. Ada batas untuk hidup secara layak sebagai
manusia, yang selaras dengan alam.
7. Prinsip Keadilan
Prinsip ini
menekankan bahwa terdapat akses yang sama bagi semua kelompok dan
anggota masyarakat untuk ikut dalam menentukan kebijakan pengelplaan dan pelestarian serta
pemanfaatan sumber daya alam. Dalam prinsip
ini kita perlu memerhatikan kepentingan masyarakatadat secara lebih khusus, karena dalam segi
pemanfaatan sumber daya alam dibandingkan dengan masyarakat modern akan kalah
dari segi permodalan, teknologi, informasi
dan sebagainya, sehingga kepentingan masyarakat sangat rentan dan terancam.
8. Prinsip Demokrasi
Prinsip ini
terkait erat dengan hakikat alam, yaitu keanekaragaman dan pluralitas.
Demokrasi memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan, keanekaragaman dan
pluraritas.Prinsip ini sangat relevan dengan pengam-bilan kebijakan di bidang lingkungan, dan memberikan garansi bagi kebijakan
yang pro lingkungan hidup.
9. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini
terutama untuk pejabat publik, agar mempunyai sikap dan perilaku moral
yang terhormat serta memegang teguh prinsip-prinsip moral yang
mengamankan kepentingan publik, untuk menjamin kepentingan di bidang
lingkungan.
4.
Uraikanlah prinsip “No Harm”.
Jawab:Prinsip
“No Harm”, yaitu tidak merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai
kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak
akan mau merugikan alam secara tidak perlu. Terdapat kewajiban, sikap
solider dan kepedulian, paling tidak dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan
atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain
di alam semesta ini (no harm). Jadi
kewajiban dan tanggung jawab moral
dapat dinyatakan dengan merawat, melindungi, menjaga dan melestarikan alam, dan tidak melakukan tindakan seperti
membakar hutan dan membuang limbah
sembarangan.
5.Uraikanlah
pengertian lingkungan hidup.
Jawab: Lingkungan
hidup adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat
atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi
hidupnya.
6.Uraikanlah
tentang pembangun yang berkesinambungan atau sustainable development mengacu
kepada penyelenggaraan Manajemen Lingkungan ISO 14000.
Jawab:Pelaksanaan
progam sertivikasi ISO 14000 dapat dikatan sebagai tindakan proaktif dari
produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari
konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan sistem manajeman lingkungan
berdasarka ISO 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan
bagi produsen. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap
meliputu hal – hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Pergaan
penerapan yang berhasil dari ISO 14000 dapat digunakan perusahaan untuk
menjamin pihak yang berkpentingan bahwa sistem manajemen lingkungan yang sesuai
tersedia. Pengelolaan lingkungan dala, sertivikasi ISO mungkin hanya merupakan
satu langkah kecil, namun demikian proses ini akan berkembang dan meningkat
sejalan dengan bertambahnya pengalaman.
7.Uraikanlah
bagaimana cara penanggulangan sampah di lingkungan anda.
Jawab: 1. Recycle ( Mendaur ulang
)
Recycle adalah mengolah ( mendaur
ulang ) sampah menjadi barang baru yang berguna.contohnya, membuat kompos,
membuat wadah tisu, membuat pot bunga dan masih banyak Lagi. Biasanya jika kita
me recycle barang-barang bekas kita dapat membuahkan suatu keuntungan seperti
dapat menjualnya dan kita dapat mengurangi sampah yang ada disekitar
kita.
2. Replace ( Mengganti )
Replace adalah mengganti
barang-barang yang sulit diuraikan atau mengganti barang-barang sampah dengan
barang yang ramah lingkungan atau multifungsi.
Contoh
:
1.
Mengganti
styrofoam dengan kertas minyak
2.
Mengganti
tissue dengan sapu tangan
3.
Mengganti
botol plastik yang dapat diremukan dengan botol plastik keras
3. Reuse ( Memakai kembali
)
Reuse adalah memakai kembali
barang-barang yang memang masih dapat digunakan, walaupun tidak sesuai fungsi
aslinya.
Caranya adalah :
1.
Menggunakan
buku tulis yang masih kosong untuk catatan / coret - coret
2.
Menggunakan
kedua sisi kertas
3.
Botol air
mineral dapat digunakan untuk pot bunga
4. Reduce ( Mengurangi
)
Reduce adalah mengurangi penggunaan
bahan bahan yg tidak ramah lingkungan.
Cara yang dapat di lakukan seperti
:
1.
Membawa tas
belanja sendiri untuk mengurangi tas plastik yg sulit di uraikan
2.
Membeli
kemasan isi ulang untuk deterjen,shampo,sabun,atau kecap daripada selalu
memberi kemasan yg baru setiap kali habis
3.
Membeli
barang kebutuhan dengan kemasan besar
4.
Mengurangi
pembelian barang yang tidak terlalu kita butuhkan
5. Destroy ( Menghancurkan )
Kita tahu bahwa tidak semua sampah
dapat di Reduce, Reuse, Recyle dan Replace, ada beberapa sampah berbahaya yang
mengandung limbah B3 harus di musnahkan agar tidak berdampak buruk bagi
lingkungan sekitar. Dalam penghancuran sampah yang sudah tidak dapat
dimanfaatkan kembali harus ditangani secara baik dan benar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya.etika
lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan
dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
2. Manusia
adalah bagian dari lingkungan yang tidak bisa dipisahkan, maka diperlukan
menjaga, menyanyangi, dan melestarikan lingkungan.Karena lingkungan ini
diciptakan tidak hanya untuk manusia saja, tetapi seluruh komponen alam di
dunia ini.
3. Etika
lingkungan disebut juga etika ekologi.Etika ekologi dibedakan menjadi etika
ekologi dangkal dan etika ekologi dalam.
4. Etika
ekologi dangkal adalah pendekatan terhadap lingkungan
yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana untuk kepentingan manusia,
sedangkan etika ekologi dalam adalah pendekatan terhadap lingkungan yang
melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan.
5. Teori
lingkungan diantaranya adalah: Antroposentrisme, Biosentrisme, Ekosentrisme,
Zoosentrisme, dan hak asasi alam.
6. Prinsip-prinsip
lingkungan adalah: sikap hormat terhadap alam, tanggung jawab, solidaritas,
kasih saying dan kepedulian, tidak merugikan alam secara tidak perlu, hidup
sederhana dan selaras dengan alam, keadilan, demokrasi, dan integritas moral.
7. Dasar etika, dalam mewujudkan
kesadaran masyarakat meliputi dasar pendekatan ekologis, dasar pendekatan
humanisme, dan dasar pendekatan teologis.
8. Penerapan etika lingkungan hidup bisa
meliputi lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Hargrove,
Eugene C.1989.Etika Lingkungan Dasar.Prentice Hall:New Jersey
Herimanto, Winarto.2010.Ilmu Sosial
& Budaya Dasar.Jakarta:Bumi Aksara
Ruky, Achmad
S.2000.Menjadi Manajer Internasiona.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Soeriaatmadja, R.E.2003.Ilmu
Lingkungan.Bandung: ITB
http://id.wikipedia.org/wiki/pengertian_etika_lingkungan
0 komentar:
Posting Komentar